Abstrak
Pelayanan publik oleh Polri berupa informasi-informasi yang menjadi utama penunjang tugas Kepolisian bukan lagi menjadi hal yang ditutupi sebagaimana persepsi sekelompok masyarakat, hal ini telah ditegaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2010 tentang cara pelayanan informasi publik di lingkungan Polri. Penyelenggaraan pelayanan yang sudah terpola berdasarkan konmsep manajerial telah melakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi keamanan sampai dengan tingkat Polsek sebagai gerbang terdepan pelayanan informasi keamanan dan pengamanan lingkungan untuk mewujudkan Kamtibmas. Akan tetapi pada implementasinya masih menghadapi kendala-kendala sehingga belum maksimalnya pelayanan informasi keamanan dan pengamanan lingkungan untuk mewujudkan kamtibmas.