Abstrak
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. Sedangkan menurut undang-undang No. 5 tahun 1997 menjelaskan bahwa pengertian obat-obatan / bahan berbahaya (Psikotropika) adalah semua jenis / bahan obat-obatan yang bukan tergolong dalam narkotika akan tetapi mempunyai efek yang sangat berbahaya, sama dengan narkotika.