Abstrak
Dalam penelitian ini ingin diketahui bagaimana penyidik Sat Lantas Polres Klaten dari sisi penegakan hukum terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas dapat diterapkan dengan tepat. Hal yang menarik yaitu, kejadian kecelakaan lalu lintas antara Bus Po, Sumber Kencono No. Pol.: W-6221-FU dengan sepeda motor Honda No.Pol: AD-2563-MC pada tanggal 23 September 2005 jam 06.40 WIB di Jalan Solo-Klaten tepatnya di samping empat Karang kecamatan Delanggu yang mengakibatkan 2 (dua) orang meninggal dunia yaitu M, Budi Setiawan dan Atik Wulandari, kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut oleh penyidik Satlantas Polres Klaten di proses dengan rumusan tindak pidana kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP.