Abstrak
Anak sebagai pelaku tindak pidana tidak seharusnya diproses melalui proses formal, proses yang menghadapkan dirinya pada sistem peradilan pidana. Permasalahan hukum yang melibatkan anak, harus mendapatkan perlakuan khusus yang berbeda dengan penanganan permasalahan hukum yang melibatkan orang dewasa. Artinya ada kewajiban aparat penegak hukum sebelum melakukan langkah proses formal terhadap tersangka anak, sebaiknya melalui upaya lain yang harus ditempuh sebagai alternatif penyelesaian terhadap penanganan suatu tindak pidana.