Abstrak
Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi di mana saja, kapan saja, dan menimpa siapa saja terutama pemakai jalan. Polri sebagai salah satu institusi penegak hukum sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berkewajiban menangani perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Semua kecelakaan lalu lintas yang terjadi menurut ketentuan yang ada dilakukan penegakan hukum. Penyelesaian secara kekeluargaan masih dimungkinkan sepanjang kecelakaan tersebut hanya mengakibatkan kerugian material saja atau luka ringan.