Abstrak
Polri telah merumuskan suatu kebijakan berupa Grand Strategi 2005-2025 sebagai upaya untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis dan sekaligus upaya Polri dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan citra Kepolisian. Sebagai wujud implementasi dari grand strategi Polri tersebut, maka Polri telah mengeluarkan Perkap No. 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di Lingkungan Polri.