Abstrak
Peraturan Kapolri No. Pol.: 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian negara Republik Indonesia dapat dijadikan sebagai media pengawasan dan pengendalian internal Polri khususnya anggota Brimob Detasemen A Satuan Polda bengkulu guna mewujudkan penegak hukum yang ideal dan taat hukum, serta membentuk lembaga Kepolisian yang akuntabilitas (Akuntability), kewajaran (Fairness), terbuka (Openness) dan jujur (Honesty). namun dalam prakteknya masih ditemukan pelangaran oleh anggota Brimob Detasemen A satuan Polda Bengkulu.