Abstrak
Penyampaian pendapat di muka umum yang berisi hasutan berpotensi menimbulkan kerusuhan massa dapat mengakibatkan korban jiwa, harta benda maupun kehormatan, maka penangannya diperlukan metode dengan memperhatikan aspek hak asasi manusia, sosial budaya dan pertimbangan keamanan. Dalam penanggulangan huru hara berpotensi menimbulkan korban di pihak aparat maupun massa yang tidak dikehendaki oleh pemerintah dan masyarakat sehingga diperlukan penanggulangan huru hara dilapangan yang diatur dalam Skep Kakorpsbrimob Polri No. Pol: Skep/73/VII/2006 tentang Budomlak PHH Brimob Budomlak PHH.