Abstrak
PT> Condong adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawti, perusahaan ini terletak di Kabupaten Garut Jawa Barat. Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, perusahaan ini mendapatkan suatu permasalahan yaitu adanya gangguan kamtibmas. Dengan adanya gangguan kamtibmas pada PT. Condong, maka Polri berkewajiban untuk meredam dan menghilangkan gangguan ini sesuai dengan salah satu tugas pokok Polri yaitu memelihara kamtibmas.