Abstrak
Penelitian ini dilatar belakangi dari kenyataan bahwa pengangkutan timah illegal dengan tersangka Fathur Rahman merupakan kasus yang pertama kali disidik oleh Ditpolair Polda Kalbar sejak disahkannya Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara yang dalam proses penyidikannya masih ditemukannya beberapa kelemahan. Bertitik tolak dari hal ini, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara obyektif realitas kasus tersebut, proses penyidikan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.