Abstrak
Prinsip perbankan Syariah merupakan bagian dari ajaran Islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi Islam adalah adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan menggunakan sistem antara lain berupa prinsip bagi hasil. Dengan prinsip bagi hasil, Bank Syariah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil karena semua pihak dapat saling berbagi baik keuntungan maupun potensi resiko yang timbul sehingga akan menciptakan posisi yang berimbang antara bank dan nasabahnya. Dalam jangka panjang, hal ini akan mendorong pemerataan ekonomi nasional karena hasil keuntungan tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal saja, tetapi juga oleh pengelola modal. Pada tingkat konstitusi legitimasi Perbankan Syariah di Indonesia tertuang dalam pasal 29 UUD 1945, yakni bahwa Negara berdasar atas Ketuahanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap - tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing - masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Sementara pada tingkat Undang - Undang telah disahkan RUU Perbankan Syariah pada tanggal 17 Juni 2008 dan telah diundangkan dalam Lembaran Negara melalui UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada tanggal 16 Juli 2008. Dalam rangka ikut serta memberikan sosialisai dan edukasi kepada masyarakat tentang UU Perbankan Syariah, maka melalui buku ini penulis memaparkan UU dimaksud dengan mengkaitkannya terhadap peraturan perundang - undangan di bidang Perbankan Syariah dan peraturan perundang - undangan lain yang telah ada sebelumnya yang komprehensif tentang Perbankan Syariah di Indonesia ditinjau dari hukum positif. Selamat membaca !