Abstrak
Kewajiban polisi adalah memelihara keamanan umum dan melindungi jiwa serta harta benda masyarakkat, Kemampuan pelyanannya sangat dipengaruhi oleh keberadaan personil dan ketepatan lokasi kantor Polisi, sebagai fasilitas umum, kantor polisi itu digunakan oleh dua pihak yaitu polisi dan penduduk, Penduduk mendatangi kantor polisi unjtuk melaporkan adanya ancaman dan gangguan peristiwa kejahatan, sebaliknya dari kantor itu polisi berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP), berpatroli dan melakukan penyidikan. Prinsipnya, kedua pihak berusaha meningkatkan waktu tempuh diantaranya guna mengimbangi kesempatan penjahat menghilangkan jejak. Mekanisme kerja semacam ini tampak jelas pada kantor polisi di perkotaan, yaitu di kantor kosekta (komando sektor kepolisian kota), Pengertian Kosekta adalah kewilayahan kepolisian terkecil yang merupakan kekuatan opersional POLRI terdepan yang menghadapi situasi konkrit di wilayahnya. Kotamadya Bandung berpenduduk 1.335.894 jiwa pada tahun 1980, bermukim diatas lahan seluas 8.098 ha. Kota itu terbagi atas 16 kecamatan dan dilayani oleh 16 Kantor Kosekta. Melihat perimbangan antara jumlah personil polisi (1115 polisi) dengan jumlah penduduk di kota ini, ternnyata tidak seimbang baik berdasarkan standar maupun