Abstrak
Terhadap putusan peradilan tata usaha negara, terkadang kita masih menghadapi bukti arogansi kekuasaan. Pihak administratur negara tampaknya enggan mematuhi putusan yang sudah berkekuatan hukum. Contohnya, putusan pengadilan tata usaha negara Jakarta atas kasus Paulus Djaja Tabeta, selaku penggugat melawan Menteri negara Agraria.