Abstrak
Kepailitan merupakan lembaga hukum yang mempunyai fungsi sebagai realisasi dari tanggung jawab debitur terhadap kreditur atas perikatan-perikatan atau lebih dikenal dengan asas tanggung jawab debitur terhadap kreditur, tidak dibedakan atau tidak dibatasi oleh kedudukan debitur ataupun subjek termohon pailit tersebut.