Abstrak
Bicara soal agraria, tentu menyangkut sejumlah hal penting. Misalnya hak-hak atas tanah yang mencakup hak milik, hak guna bangunan. hak pakai, serta hak sewa bangunan. Kemudian ada juga hak atas air dan ruang angkasa. serta yang tak kalah penting adalah soal pendaftaran tanah. Semua itu diatur dalam sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah.