Abstrak
Telah lama sejak lahirnya BANI(Badan Arbitrase Nasional Indonesia)dianjurkan kepada pengusaha agar penyelesaian sengketa dagang diselesaikan melalui arbitrase.Para Pengusaha belum terbiasa dan belum percaya penuh terhadap arbitrase, sehingga mereka lebih memilih penyelesaian arbitrase di luar negeri,masih banyak putusan arbitrase yang tidak bisa dieksekusi, bahkan lanjur ke pengadilan. Sebagai praktis kami melihaat beberapa kelemahan.Di saat salah satu pihak mengajukan sengketa itu ke arbitrase,sita jaminan sebagaimana dalam peradilan perdata tidak dapat dilaksanakan.