Abstrak
Pada pertengahan tahun 2009, hampir semua mass media Ibu Kota maupun semua televisi memuat berita tentang kasus Prita Mulyasari dalam kasus oencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutera Tanggerang melalui surat elektronik (e-mail) / internet tentang pengalamannya di rumah sakit tersebut, sehingga diadili di Pengadilan Negeri Tanggerang. Demikian halnya dengan kasus Manohara yang kabarnya disiksa suaminya melaporkan Manohara ke Polisi Malaysia melakukan pencemaran nama baik oleh salah seorang pengacara. Berdasarkan berita-berita mass media maupun televisi, penulis benar berpendapat bahwa secara umum, ternyata masih banyak yang belum memahami benar tentang pencemaran nama baik, sehingga penulis menerbitkan buku ini agar umum atau aparat penegak hukum memahami dengan seksama tentang ? pencemaran nama baik? yang dilengkapi dengan yurisprudensi, agar dengan demikian dapat dicegah penanganan perkara secara berlarut-larut. Tindak pidana kehormatan atau disebut juga dengan ? pencemaran nama baik? merupakan salah satu jenis kejahatan yang saat ini banyak menjadi sorotan di tengah masyarakat. Namun kenyataannya, masih banyak pihak yang belum memahami mengenai jenis kejahatan yang diatur dalam KUHP ini. Buku ini secara komperhensif mengkaji seluk beluk kejahatan terhadap kehormatan berdasarkan ketentuan dalam KUHP disertai dengan yusrisprudensi, yang meliputi istilah dalam tindak pidana terhadap kehormatan, bentuk-bentuk tindak pidana kehormatan seperti penistaan, fitnah, dan penghinaan; tindak pidana terhadap kehormatan khusus seperti penghinaan terhadap presiden dan wakilnya, kepada kepala negara sahabat, Pemerintah Indonesia, golongan, dan penghinaan terhadap kekuasaan umum/ badan umum. Kehadiran buku ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat umum maupun aparat penegak hukum untuk memahami dengan seksama secara detail dan jelas tentang ? pencemaran nama baik? atau ? tindak pidana kehormatan? sehingga penanganan perkara yang berlarut-larut dapat dicegah.