Abstrak
Gubernur Propinsi Sumatera Selatan secara resmi telah mencanangkan otonomi desa pada 5 Kabupaten yaitu Kabupaten ogan komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering ulu, Muara enim musi rawas dan kabupaten Lahat. Pencanangan ini menunjukkan kepedulian baik pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten yang bersangkutan mewujudkan amanah UU No. 5 tahun 1999, bagi pemerintah desa, sebagai masyarakat yang mandiri.