Abstrak
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 22 tahun 1999. Sementara itu yang dimaksudkan dengan daerah otonom merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang.