Abstrak
Perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan secara nodern, terjadi baik dalam singkat nasional dan internasional. Dengan berkembangnyta teknologi informasi, komunikasi dan transformasi, maka modus kejahatan perdagangan manusia semakin canggih. Perdagangan orang bukan kejahatan biasa (extra ordinary), terorganisir (organized), dan lintas negara (Transnational), sehingga dapat dikategorikan sebagai tansnational organized crime. Demikian canggihnya cara kerja perdagangan orang yang harus diikuti dengan perangkat hukum yang dapat menjerat pelaku.