Abstrak
Atas dasar itu, hukum pidana harus ada pertumbuhan dan perkembangan, baik cepat maupun lambat. Asas dalam hukum pidana dalam bab II sudah dikembangkan, Bab III tentang tindak pidana, Bab IV tentang prinsip sifat melawan hukum, dan bab V tentang jenis-jenis hukuman. Selanjutnya yang kadangkala terlepas dari pemikiran ahli hukum adalah bab VI tentang alasan penghapus pidana yang dikenal dengan alasan pembenar dan alasan pemaaf yang harus menjadi potensi hukum pidana yang humanis.