Abstrak
Pemahaman lama mengenai lembaga negara nampaknya sudah tidak dapat dipertahankan lagi di era reformasi sekarang ini. Hal ini mengingat munculnya berbagai lembaga negara baru dalam sistem ketatanegaraan kita pasca perubahan UUD 1945.Menyahuti perkembangan zaman itu, pakar hukum tata negara yang juga ketua Mahkamah konstitusi