Abstrak
Problem utama ilmu hukum adalah menjawab keraguan masyarakat sekitar kaidah hukum tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat dalam situasi / masalah hukum. Jawaban tersebut harus berbentuk sebuah keputusan yang dalam pelaksanaanya bersifat mengikat dan memaksa bagi siapapun.