Abstrak
Filsafat hukum, merupakan pemikiran / perenungan akal para pakar dari zaman lahirnya manusia secara zon politikun sampai saat ini untuk kehidupan manusia,masyarakat, bangsa dan negara dalam keadaan aman, tertib, damai, adil adanya kepastian hukum, kemakmuran dan kesejahteraan yang diatur dalam hukum baik secara tidak tertulis maupun tertulis.