Abstrak
fenomena penegakan hukum pidana korupsi pada BUMN beberapa tahun terakhir menarik untuk diteliti. Pertama, karena banyaknya direksi yang dituntut atas kerugian negara akibat perbuatannya yang merugikan keuangan PT BUMN (Persero). Kedua, karena putusan yang timbul dari sejumlah majelis hakim berbeda-beda. Perbedaan tersebut karena tidak adanya kesamaan pemahaman dan penafsiran hakim apakah keungan PT BUMN (Persero) merupakan keuangan negara atau bukan.