Abstrak
Kegiatan penertiban lahan makam mbah Priok merupakan pelaksanaan instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 132 tahun 2009 tentang penertiban bangunan yang didirikan di atas tanah PT. pelabuhan Indonesia II (Persero) sertifikat hak pengelolaan Nomor I/Koja Utara seluas 1.452.270 m2 yang terletak di jalan eks TPU Dobo, kelurahab Koja, kota administrasi jakarta utara.