Abstrak
Tindak pidana narkoba dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary crime karena dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang diluar biasa. Peredaran gelap narkoba di Indonesia khususnya di DKI Jakarta sudah pada tahap yang sangat mengkhawatirkan, hal ini disebabkan dampak yang ditimbulkan dari peredaran gelap tersebut berupa penyalahgunaan narkoba telah banyak memakan korban di masyarakat. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melakukan upaya-upaya untuk menekan peredaran narkoba di daerah Jakarta.