Abstrak
Penelitian ini menganalisa mengenai kasus Arbitrase antara PT. Krakatau steel dan international piping product (IPP) sekaligus meneliti penerapan undang-undang No. 30 tahun 1999 mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa khususnya dalam hal pembatalan putusan arbitrase karena adanya dugaan pemalsuan dokumen. Pada kasus Arbitrase ini bertindak sebagai penggugat adalah PT. Krakatau Steel dan sebagai tergugat adalah pihak IPP, dimana sengketa timbul akibat adanya kesalahpahaman diantara mereka.