Abstrak
Koordinasi dan pengawasan penyidik Polri terhadap proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil telah diatur dalam KUHAP, UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Polri, dan peraturan Kapolri No. 6 tahun 2010 tentang manajemen penyidikan oleh Pegawai Negeri sipil, serta peraturan Kapolri No. 20 tahun 2010 tentang koordinasi, Pengawasan dan pembinaan penyidikan bagi penyidik pegawai negeri sipil.