Abstrak
Polisi jaksa dan hakim selalu dapat berkelit berdasarkan hukum positif yang berlaku. Sehingga mereka dapat terbebas dari sanksi hukum. Tetapi mereka tidak akan dapat tidak terhukum. Tetapi secara moral dia tetap terbebani rasa bersalah. Dan dalam pandangan umum dia tetap dipandang sebagai pejabat tidak bermoral.