Abstrak
Penerapan hukum pidana pada setiap negara erat kaitannya dengan aspek historis, budaya serta ideologi yang melatarbelakangi karakteristik masing-masing negara. Hal ini menyebabkan terjadinya pengelompokan sistem (keluarga) hukum seperti pidana sosialis komunis, hukum pidana agama dan hukum pidana tradisional. Dalam bahasan buku ini, penulis menguraikan tentang dasar-dasar perbandingan hukum pidana yang berkaitan dengan prinsip-prinsip filsafat, ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya yang melandasi kaidah-kaidah dari amsing-masing hukum pidana.