Abstrak
Antara manusia dan manusia, dimanapun mereka hidup di dunia terdapat pertalian, kontak, perhubungan timbal balik. Walaupun di manapun juga, manusia tidak dapat hidup seorang diri dan karena itu harus hidup bersamadan membentuk suatu masyarakat.. Perkataan hukum adat adalah istilah untuk menunjukan hukum yang tidak dikodifikasi dikalangan bangsa indonesia dan timurasing (tionghoa, arab, dan sebagainya). Ketika orang berusaha menyelidiki hukum adat secara berilmu pengetahuan, dibutuhkan suatu istilah setegas-tegasnya untuk menyatakan keseluruhan hukum adat tersebut. Perundang-undangan hindia belanda menggunakan istilah ?undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan-kebiasaan. Ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum adat itumasih muda. Hukum adat itu ?harus diketemukan dan menemukannyaitu telah banyak menghendaki aktudan jerih payah?, demekian tulis prof. Van vollenhovendalam bukunya ? de ontdekking van het adatrecht? (1928) Selain pembagian teritorial menurut karangan yang terdapat dalam lingkaran-lingkaran hukum itu, hukum adat dapat juga dibagi secara lain. 1. Hukum adat mengenai tata negara (tata susunan rakyat) 2. Hukum adat mengenai warga (hukum wrga) 3. Hukum adat menegenai delik (hukum pidana) Hukum adat menegenai tata negara meliputi juga semua yang mengenai susunan dari dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan rakyat, persekutuan-persekutuan hukum beserta susunan dan lingkungan pekerjaan alat-alat perlengkapannya, jabatan-jabatan dan para pejabatnya (umpamanya susunandesa, kepala desa dan sebagainya) Hukum adat secara adat meliputi pula berbagi bagian ; a. Hukum pertalian sanak, perkawinan, waris b. Hukum tanah (hak-hak tanah, trans aksi-transaksi tanah) c. Hukum perhutangan (hak-hak atasan, transaksi-transaksitentang benda-benda selain tanah dan jasa-jasa) Menurut ketetapan undang-undang, hukum adat berlaku untuk rakyat indonesia.