Abstrak
Melalui penetapan UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pemerintah membuat kebijakan yang semakin mengarah pada good governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Aspek utama reformasi dalam bidang keuangan adalah perubahan dari traditional budget ke performance budget. Perubahan ini menuntut pemerintah untuk melakukan banyak penyesuaian bukan hanya menyangkut pengukuran kinerja kepatuhan para pengelola keuangan negara dalam melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan.