Abstrak
Politik hukum dijabarkan dalam bertujuan yang lebih khusus menurut bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, hukum, pertahanan dan keamanan. Agar tidak terjadi benturan, tumpang tindih atau saling lempar tanggung jawab dalam penerapannya, maka diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif materiil. Sehingga tujuan nasional yang telah ditetapkan sebagai politik hukum nasional dapat diwujudkan.