Abstrak
Perbuatan hukum untuk membentuk dewan pertimbanganbaru berdasarkan ketentuan ban III (kekuasaan Pemerintah Negara) Pasal 16 UUD 1945 tidak dapat dicampuradukkan dengan perbuatan hukum untuk memberhentikan anggota DPA atau membubarkan DPA sebagai akibat dihapuskannya keberadaan lembaga DPA dari ketetuan Bab IV tentang dewan Pertimbangan Agung Pasal 16 UUD 1945 sebelum Perubahan. Oleh karena itu,meskipun saya tergolong orang yang sangat gigih membela keberadaan lembaga DPA dan menentang ide penghapusan ketentuan mengenai DPA dari rumusan UUD 1945, namun setelah sidang tahunan MPR 2002 mengesahkan Perubahankeempat yang menghapus keberadaan DPA,tidak dapat kita harus memahami aspek-aspek teknis hukummengenai pembubaran lembaga DPA itu apa adanya.