Abstrak
Salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas adalah pengoperasian becak bermotor di Kediri. Di wilayah Kabupaten tersebut, banyak beroperasi kendaraan yang lebih dikenal dengan nama bentor atau becak bermotor. Menghadapi hal tersebut, maka Polres kediri berupaya untuk dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, melalui penerapan Undang-Undang lalu lintas angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009.
Teori-teori yang digunakan adalah : Penegakan hukum lalu lintas, fiksi hukum perilaku, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, dan konsep-konsep antara lain penerapan atau implementasi, undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Razia kendaraan bermotor, pelanggaran lalu lintas, kualitas pelayanan profesi dan transportasi.