Abstrak
Terorisme adalah tindak pidana yang termasuk dalam extraordinary crime dan telah menjadi ancaman nyata yang bersifat global. Dalam penangannya, tindak pidana terorisme tidak terlepas dengan penegakan hukum. Hal ini sangat erat kaitannya dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara khusus penanggulangan tersebut dilakukan oleh Detasemen C satuan I Gegana Korps Brimob Polri sebagai unit penindak. Untuk menghadapi tantangan tugas dan menyelesaikan semua tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, maka harus didukung dengan personel yang memiliki kemampuan dan kelebihan terutama unggul di dalam pengetahuan, hati nurani dan kesamaptaan jasmani. Semua hal tersebut dapat dicapai melalui suatu pelatihan yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kinerja individu sekaligus kinerja kesatuan.