Abstrak
Indonesia termasuk negara yang tidak mengizinkan aborsi atau menganggap aborsi sebagai suatu tindak pidana, kecuali aborsi yang dilakukan atas alasan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Stigma dan pembatasan yang ketat tentang aborsi ternyata tidak menyurutkan niatr para wanita untuk melakukan aborsi. Selain itu, ditemukan realita bahwa ahli medis juga turut berperan serta melakukan perbuatan ilegal tersebut. Untuk mencegah dan menanggulangi merebaknya kasus aborsi ini, Polri sebagai aparat penegak hukum diharapkan berperan aktif dalam pengungkapan tindak pidana aborsi tersebut.