Abstrak
Tindak pidana perbankan merupakan suatu kejahatan khusus yang dapat mengakibatkan kerugian materil yang sangat besar bagi perekonomian negara dan masyarakat. Dalam praktiknya, pelaku kejahatan di bidang perbankan, senantiasa melakukan pencucian uang terhadap hasil kejahatannya. Berbagai macam modus pencucian uang dilakukan oleh tersangka untuk mengaburkan hasil kejahatan yang dilakukan. Direktorat Tindak pidana ekonomi dan khusus (Dit Tipideksus) memiliki tugas untuk melaksanakan tugas penegakan hukum penyidikan dan penyelidikan tindak pidana khusus perbankan dan pencucian uang. Penyidikan yang dilakukan, masih difokuskan terhadap kejahatan awal yang dilakukan oleh tersangka, yaitu tindak pidana di bidang perbankan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memahami dan memperoleh gambaran umum tentang proses pencucian uang hasil kejahatan di bidang perbankan dalam perkara yang di sidik oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi khusus Bareskrim Polri. Selain itu, juga bertujuan untuk menggambarkan proses penyidikan tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana di bidang perbankan yang dilakukan oleh penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi khusus Bareskrim Polri serta faktor-faktor yang mempengaruhi proses penyidikan.