Abstrak
Ekstradisi dilatar belakangi oleh adanya pelaku kejahatan yang melarikan diri ke negara lain untuk menghinbdari tuntutan hukum di negaranya. Negara yang berwenang untuk mengadili pelaku kejahatan kemudian menempuh mekanisme hubungan internasional untuk meminta bantuan menyerahkan pelaku kejahatan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Dalam penelitian ini, penulis menggambarkan dan membahas aturan hukum mekanisme ekstradisi, implementasi praktek ekstradisi, peranan NCB Interpol dalam praktek ekstradisi, dan faktor-faktor yang berpengaruh dalam praktek ekstradisi. Penelitian dilakukan selama lima minggu dengan lokasi penelitian di Divhubinter, Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian luar Negeri, dan Kejaksaan Agung. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan analisis / telaah dokumen. Penulis juga menggunakan kepustakaan konseptual dengan teori koordinasi, konsep ekstradisi, konsep peranan, dan konsep penegakan hukum.