Abstrak
Aparat kepolisian mempunyai kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU No. 2 tahun 2002, dan dengan kewenangan ini aparat Kepolisian dapat menggunakan pendekatan konsep keadilan restoratif untuk menyelesaikan tindak pidana, antara lain kasus kecelakaan lalu lintas dan cara ini sudah dilaksanakan oleh unit laka Satlantas Polresta Medan. Fakta ini menarik untuk diteliti, yang pada prinsipnya bertujuan untuk mengetahui alasan dan hukum pemberlakuan pendekatan konsep keadilan restoratif, penyelesaian perkara pidana kecelakaan lalu lintas berdasarkan pendekatan konsep keadilan restoratif, serta faktor-faktor yang mempengaruhi unit laka Sat lantas Polresta Medan dalam penyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkan pendekatan konsep keadilan restoratif.