Abstrak
Dampak dari reformasi yang terjadi telah mengakibatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan perubahan baik dari aspek struktural, instrumental maupun kultural salah satu hanya upaya Polri untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut adalah dengan melakukan transparansi penyidikan kepada pelapor. Transparansi penyidikan tersebut ditujukan untuk meraih kembali citra Polri di mata masyarakat. Selain itu juga diharapkan dapat menciptakan hubungan kemitraan antara Polri dengan masyarakat dalam rangka penyelesaian berbagai permasalahan yang terjadi. Hal ini sesuai dengan grand strategy Polri tahap dua (Partnership Building). Hal inilah yang mendorong untuk dilakukannya penelitian terhadap pelaksanaan transparansi penyidikan pada Sat Reskrim Polres Lebak.