Abstrak
Kabupaten Sambas memiliki kawasan hutan terluas di Kalimantan Barat, yang terletak di bagian pantai barat paling utara dari wilayah propinsi Kalimantan Barat. Selain itu terletak geografis yang berbatasan dengan malaysia, dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyelundupkan kayu-kayu hasil tebangan tanpa ijin yang memiliki harga jual tinggi dipasaran. Atas dasar inilah maka penulis membahas gambaran terhadap kasus penebangan hutan tanpa ijin, proses penegakan hukum satuan reskrim Polres Sambas, dan faktor yang mempengaruhinya.