Abstrak
Teror bom adalah kejahatan untuk kemanusiaan. Disebut demikian karena dengan teror bom, orang tidak hanya mampu menghilangkan nyawa orang lain, juga mampu menghilangkan salah satu hak asasi manusia, yaitu hak untuk hidup aman dan nyaman. Kedua macam kehilangan tersebut jelas merupakan malapetaka kemanusiaan. Tidak hanya bangunan yang menjadi sasaran, tapi perseorangan pun mendapat ancaman bom. Tidak hanya masyarakat biasa, tapi aparat keamanan pun mendapat teror bom. Karena itu pengadaan pola pengamanan yang berkualitas pun menjadi sebuah kebutuhan yang tak dapat ditunda lagi. Kebutuhan yang meningkat seiring dengan jerat vitalitas gedung ataupun perorangan. Dalam skripsi ini keberadaan gedung Artha Graha dan perusahaan-perusahaan yang ada di dalamnya dinilai memiliki derajat vitalitas yang lebih dari cukup untuk pengadaan pola pengamanan yang berkualitas.