Abstrak
Sikap perilaku anggota Polri belum sepenuhnya mencerminkan jati diri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Penampilan Polri masih menyisakan sikap perilaku yang arogan, cenderung menggunakan kekerasan, diskriminatif, kurang responsif dan belum profesional masih merupakan masalah yang harus dibenahi. Harapan masyarakat terhadap kepolisian terdapat dua hal penting, pertama, mereka membutuhkan keamanan dan perlindungan Polri secara maksimal baik atas dirinya, maupun keluarganya dan harta bendanya; kedua, mereka menginginkan pelayanan yang lebih baik dari anggota Polri dengan sikap dan perilaku yang mengayomi. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah : mengapa terjadi mengapa terjadi perilaku oknum Polri pada satuan Brimobda Maluku Utara yang melakukan pelanggaran disiplin di wilayah hukum Polda Maluku Utara. Bagaimana implementasi PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri oleh Provos pada Satuan Brimobda Maluku Utara.