Abstrak
Pada proses penahanan seorang tersangka dalam suatu tindak pidana merupakan hal yang sangat krusial, karna pada tahapan ini sering terjadi adanya penyimpangan kewenangan oleh oknum Polri dan sangat banyak ditemui diberbagai media massa yang membahas mengenai persoalan penahanan. Harus diakui bahwa dalam praktek, ketentuan pasal 20 ayat (1) yang memuat syarat subjektif sangat elastis sifatnya, cenderung digunakan sesuai persepsi dan kemauan penegak hukum.