Abstrak
Mitigasi bencana adalah salah satu bagian dari manajemen penanggulangan pra bencana, dalam rangka mengurangi kerugian sebagai dampak yang ditimbulkan dari suatu bencana. Kepolisian Resort Cilegon sebagai salah satu unsur pemerintahan di kota Cilegon, sesuai dengan pasal 14 ayat 1 (i) bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode peneliti studi kasus. Sumber data dan informasi adalah BPBD Provinsi Banten. Polres Cilegon, pemerintah Kota Cilegon, pihak industri, dan masyarakat. Hasil analisis temuan penelitian bahwa jenis mitigasi bencana industri yang dilaksanakan oleh Polres Cilegon adalah mitigasi non struktural yaitu penegakan hukum dan penyuluhan.