Abstrak
Salah satu jenis kejahatan yang kerap terjadi dan menjadi salah satu yang sering meresahkan masayarakat adalah kejahatan jalanan (street crime). Secara umum dikatakan kejahatan jalanan adalah kejahatan yang terjadi di area publik, bersifat konvensional, dan berkenaan dengan harta benda. Salah satu kesatuan Kepolisian yang memposisikan patroli sebagai salah satu upaya terdepan dalam mencegah kejahatan jalanan adalah Polres Cirebon Kota. Pokok permasalahan penulis ini adalah implementasi patroli simpatik belum dapat mencegah terjadinya kejahatan jalanan di wilayah Kota Cirebon. kemudian dirumuskan pertanyaan sebagai berikut : Bagaimana gambaran umum implementasi patroli simpatik dalam mencegah kejahatan jalanan, bagaimana kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat selama dilaksanakan patoli simpatik, dan faktor apa yang mempengaruhi pelaksanaan patroli simpatik dalam mencegah kejahatan jalanan.