Abstrak
Aksi unjuk rasa belakangan ini semakin marak, yang berakibat pada tindakan-tindakan yang merugikan pengunjuk rasa maupun petugas Polisi itu tugas mengamankan unjuk rasa. Dasar yang dijadikan sebagai acuan pelaksanaan tugas adalah Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009. Lokasi penelitian dilakukan di Brimob Detasemen A Satuan II Pelopor yang berkedudukan diwilayah Bogor Jawa Barat, yang menggunakan pendekatan kualitatif studi lapangan, dengan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, telah dokumen dan diskusi kelompok.