Abstrak
Aksi unjuk rasa belakangan ini semakin marak. Salah satu tempat yang dijadikan sebagai ajang para pengunjuk rasa adalah Gedung MPR/DPR RI. Detasemen B satuan III pelopor sebagai bagian dari Polri bertugas merngamankan unjuk rasa. Dasar yang dijadikan sebagai acuan pelaksanaan tugas adalah peraturan Kapolri No. 1 tahun 2009. Penelitian ini bertujuan ingin : 1) memaparkan tentang implementasi peraturan kepala kepolisian republik No. 1 tentang penggunaan kekuatan Polisi Republik Indonesia dalam penanggulangan aksi unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta, oleh Detasemen B satuan III Pelopor; 2) mengetahui penanggulangan aksi unjuk rasa di gedung MPR/DPR RI oleh detasemen B satuan III pelopor; 3) mengetahui penyebab terjadinya aksi unjuk rasa di gedung MPR/DPR RI dan penanggulangannya oleh detasemen B satuan III pelopor.